ℹ️ PEMBERITAHUAN ℹ️
Kamis, 27 Maret 2025
Yth. Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Periode Libur akan dimulai dari hari Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan hari Senin, 7 April 2025. Dalam Periode Libur, layanan TIK serta keamanan siber di lingkungan Kemenkeu tetap harus terjaga.
Terkait dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran nomor SE-1/SJ/2025 tentang Imbauan Keberlangsungan Layanan TIK serta Keamanan Siber Di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Libur Nasional Dan Cuti Bersama Memperingati Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri 1446 H, untuk memberikan panduan dan pedoman bagi seluruh unit TIK, pejabat/pegawai, dan pengelola gedung di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan TIK serta keamanan siber di lingkungan Kementerian Keuangan selama Periode Libur.
Surat Edaran ini memuat panduan dan pedoman, yang meliputi:
1. Keberlangsungan Layanan TIK;
2. Keamanan Siber;
3. Ketertiban, Penghematan Energi dan Air, serta Pencegahan Kebakaran pada Gedung Kantor; dan
4. Penanganan Gangguan Teknis.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan.
Terima kasih.
Hormat kami,
Service Desk Pusintek
wa.me/628151624741
servicedesk.kemenkeu.go.id